Sumber: Survey Lapangan Sumber: Survey Lapangan
Jaringan listrik merupakan
infrastruktur yang memegang peranan sangat penting bagi kebutuan aktivitas
manusia. Hampir semua aktivitas manusia saat ini sangat bergantung pada
ketersediaan energi listrik. Proses penyaluran energi listrik ini dilakukan
dengan cara transmisi dan memerlukan tegangan tinggi. Pembangunan tower/ gardu bertegangan tinggi ini sebaiknya
diatur sebaik mungkin, sehingga tidak dibangun dekat dengan permukiman seperti
gambar di atas. Dengan
berbekal peraturan menteri Pertambangan dan Energi tentang ruang bebas untuk
SUTT dan SUTET tahun 1992 pihak PLN sudah menganggap aman sesudah meninggikan
bentangan kabel listrik. Jika sebelumnya dengan bentangan di menara setinggi 8,5
meter harus membebaskan tanah di bawah kabel listrik, maka dengan meninggikan
sampai 22,5 meter (SUTET), maka ruang setinggi 14 meter di atas tanah dianggap
aman.
Namun, gambar
di atas menunjukkan bahwa tidak terdapat zona aman di bawah gardu tersebut
karena letak permukiman yang sangat dekat dengan tower listrik. Jarak
antara gardu dengan rumah sekitar tidak lebih dari lima langkah, bahkan
terdapat sebuah bangunan TK yang berada persis di bawah gardu. Hal ini tentunya
sangat berbahaya bagi warga sekitar, baik bahaya radiasi maupun bahaya yang
ditimbulkan bila kabel gardu listrik tersebut putus. Seharusnya hal ini
mendapat perhatian dari pemerintah. Tindakan yang bisa dilakuakn pemerintah dan
PLN antara lain dengan memberikan ganti rugi kepada mereka yang tanahnya
dilewati oleh SUTET. Selain itu pemerintah juga dapat mengganti jaringan
listrik tersebut dengan jaringan listrik bawah tanah yang sudah banyak dipakai
pada daerah permukiman. Walaupun biayanya lebih mahal, namun sebanding dengan
faktor keselamatan yang diberikan.
Sumber: MacDougall, John. 1997. Bahaya di Bawah Jaringan Listrik Tegangan Tinggi. Dalam http://www.library.ohiou.edu/indopubs/1997/01/19/0005.html.
Diunduh 14 September 2014.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar